Lebel adalah
tulisan,gambar,/kombinasi dari kedua nya yg memberikan informasi
Yang harus diperhatikan dalam
merancang kemasan
- gambar /ilustrasi
- bentuk
-warna
-identitas perusahaan
-huruf
Ketentuan mengenai label
-uu no 8 th 1999 ttg
perlindungan konsumen
-uu no 7 th 1996 ttg pangan
pasal 30 s/d 33
-uu no 2 th 1981 ttg
metrologi legal.
Peraturan pemerintah no 69
ttg label dan iklan pangan
Desain kemasan
Hal hal yang perlu
diperhatikan dalam kemasan
1. Kesesuaian antara produk
dengan bahan kemasan nya
2. Ukuran kemasan dan
ketebalan kemasan
3. Bentuk kemasan
Hal hal yang perlu
diperhatikan dalam membuat kemasan
1. Label tidak boleh
menyesatkan
2. Membuat informasi yang
diperlukan dalam label
3. Pewarnaan harus jelas
Hal hal yang tercantum dalam
label
1. Nama produk
2. Cap merek
3. Komposisi / daftar bahan
4. Netto
5. Nama pihak produksi
6. Distributor /pihak yang
mengedarkan
7. No registrasi dinas
kesehatan
8. Kode produksi
9. Keterangan kadaluarsa
10. Logo halal
11. Keterangan lain
Persyaratan bahan kemasan
1. Kemampuan /daya membungkus
yang baik untuk memudahkan dalam penanganan,pengangkutan,
distribusi,penyimpanan dan penyusunan /penumpukan.
2. Kemampuan melindungi isi
nya dari berbagai resiko dari luar
3. Kemampuan sebagai daya
tarik terhadap konsumen cth:warna
4. Persyaratan ekonomi
artinya kemampuan dalam memenuhi keinginan pasar
5. Mempunyai
ukuran,bentuk,dan bobot yang sesuai dengan norma / standar yang ada,mudah di
buang dan dibentuk / di cetak.
Untuk memenuhi persyaratan
diatas, maka kemasan harus memiliki sifat sifat:
1. Permeable terhadap udara
(oksigen dsb)
2. Bersifat nontoksik dan inert (tidak bereaksi dan menyebabkan reaksi kimia)
3. Kedap air (mampu menahan
air/kelembaban udara sekitar nya
4. Kuat dan tidak mudah bocar
5. Relatif tahan terhadap
panas
6. Mudah dikerjakan secara
masal dan harga nya relatif murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar