Sabtu, 10 Oktober 2015

Lebel dan kemasan




Lebel adalah tulisan,gambar,/kombinasi dari kedua nya yg memberikan informasi
Yang harus diperhatikan dalam merancang kemasan
- gambar /ilustrasi
- bentuk
-warna
-identitas perusahaan
-huruf

Ketentuan mengenai label
-uu no 8 th 1999 ttg perlindungan konsumen
-uu no 7 th 1996 ttg pangan pasal 30 s/d 33
-uu no 2 th 1981 ttg metrologi legal.
Peraturan pemerintah no 69 ttg label dan iklan pangan

Desain kemasan
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam kemasan
1. Kesesuaian antara produk dengan bahan kemasan nya
2. Ukuran kemasan dan ketebalan kemasan
3. Bentuk kemasan
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam membuat kemasan
1. Label tidak boleh menyesatkan
2. Membuat informasi yang diperlukan dalam label
3. Pewarnaan harus jelas

Hal hal yang tercantum dalam label
1. Nama produk
2. Cap merek
3. Komposisi / daftar bahan
4. Netto
5. Nama pihak produksi
6. Distributor /pihak yang mengedarkan
7. No registrasi dinas kesehatan
8. Kode produksi
9. Keterangan kadaluarsa
10. Logo halal
11. Keterangan lain

Persyaratan bahan kemasan
1. Kemampuan /daya membungkus yang baik untuk memudahkan dalam penanganan,pengangkutan, distribusi,penyimpanan dan penyusunan /penumpukan.
2. Kemampuan melindungi isi nya dari berbagai resiko dari luar
3. Kemampuan sebagai daya tarik terhadap konsumen  cth:warna
4. Persyaratan ekonomi artinya kemampuan dalam memenuhi keinginan pasar
5. Mempunyai ukuran,bentuk,dan bobot yang sesuai dengan norma / standar yang ada,mudah di buang dan dibentuk / di cetak.

Untuk memenuhi persyaratan diatas, maka kemasan harus memiliki sifat sifat:
1. Permeable terhadap udara (oksigen dsb)
2. Bersifat nontoksik  dan inert (tidak bereaksi dan  menyebabkan reaksi kimia)
3. Kedap air (mampu menahan air/kelembaban udara sekitar nya
4. Kuat dan tidak mudah bocar
5. Relatif tahan terhadap panas
6. Mudah dikerjakan secara masal dan harga nya relatif murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar